2 Pelaku Ganjal ATM di Tasikmalaya Ditangkap Seusai Diamuk Warga
Senin, 13 Mei 2024 | 15:42 WIB
Tasikmalaya, Beritasatu.com - Dua tersangka pencurian dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mndiri (ATM) diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Senin (13/5/2024). Kedua pelaku sempat melarikan diri dan dikejar oleh warga hingga ke wilayah Kabupaten Ciamis seusai melakukan aksinya. Bahkan, mobil yang dikendarai kedua tersangka pun rusak diamuk massa.
Aksi pengrusakan mobil yang dikendarai kedua pelaku itu pun viral di sosial media. Mobil putih berpelat nomor E 1535 LV terlihat rusak parah hingga beberapa kaca jendela mobil pecah. Sejumlah warga nampak emosi dan meminta para pelaku keluar saat bersembunyi dari dalam mobil tersebut.
Polisi yang tengah bertugas, nampak kewalahan saat meredam aksi amarah warga yang terus memberikan hantaman kepada para pengendara mobil tersebut hingga akhirnya para tersangka berhasil diamankan petugas.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono menyebutkan, masing-masing pelaku berinisial AS (38) dan ZM (48) melakukan aksinya di sebuah ATM di SPBU, Jalan R.E Martadinata, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Para tersangka pencurian dengan modus ganjal ATM ini berjumlah 3 orang. Namun, baru 2 tersangka yang sudah kita amankan, 1 tersangka lainnya masih DPO dan sudah kami kantongi identitasnya,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono.
Joko mengatakan, saat melakukan aksi pencurian, para tersangka menawarkan bantuan kepada korban yang kesulitan memasukan kartu ATM-nya. Sebelumnya, pelaku sudah mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.
“Tanpa sepengetahuan korban, saat itu pelaku menukarkan kartu ATM yang sama dan mengintip korban saat memasukan nomor PIN di sebuah mesin ATM yang sudah diganjal. Korban kemudian sadar bahwa kartu ATM-nya telah ditukar dan meminta tolong warga untuk mengejar pelaku yang sudah pergi dari TKP,” kata Joko.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 21 kartu ATM, 2 buah tempat tusuk gigi, hingga kendaraan roda empat yang digunakan pelaku saat hendak melancarkan aksinya.
“Kini kedua pelaku telah kami amankan. Masing-masing pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Joko.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
KPK Tahan 3 Tersangka Terkait Kasus PTPN XI
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata
























.jpg)








No comments:
Post a Comment